Sabtu, 28 Januari 2017
Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan
warga
Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu
penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah
warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku
dalam Negara tersebut. Warga Negara merupakan
salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai
hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga
kewajiban terhadap negaranya.
Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian
kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta
keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk
mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep
kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini
karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya
sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya
Pengertian Pewarganegaraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar