Top Menu

Social

Recent

Intermezzo

Translate

Advertisement

Recent Posts

Social Link Widget

Random

Featured Posts

Rekomendasi Kami

Kamu Pasti Tertarik

Baru diupdate

Top Social Icons

Sabtu, 28 Januari 2017

Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Pewarganegaraan

Pengertian Warga Negara

warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya.

 

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.  Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep  kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten dapat disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini karena masing-masing dari satuan politik tersebut akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya

 

Pengertian Pewarganegaraan

Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Disqus Shortname

Ad Inside Post

Comments system

Copyright © Kotaktak. Designed by OddThemes & VineThemes. Distributed By Protemplateslab