Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan
kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam
pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan
bisa saja menempuh jalur hukum.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat
perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan
pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan
kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat
(1))
- Bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh
pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara
lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak
dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.
(pasal 28)
Dalam
Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan
kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) - yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) - segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 -
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) - hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara
warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan
ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 - 34 disebutkan
banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara
Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya
pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum
dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai
bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk
menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan
sosial
- Kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar